Pengguna atau korban narkoba tidak akan dikriminalkan lagi saat ditangkap petugas. Tempat mereka bukan di rumah tahanan, melainkan di panti rehabilitasi. Untuk merealisasikan hal itu, kini kalangan penegak hukum membuat petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian penjelasan Sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN) Bambang Abimanyu seusai menghadiri Forum Komunikasi Bakohumas dalam rangka sosialisasi UU Nomor 35.
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi sosial dan medis. Amanat dari undang-undang agar pencandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 2010.
”Beberapa waktu lalu, petugas menangkap seorang artis. BNN berjuang agar dia direhabilitasi. Jangan dikriminalkan. Misalnya, kalau nanti dia diganjar hukuman sembilan bulan, bentuk hukumannya di panti rehabilitasi, bukan di lapas (lembaga pemasyarakatan),” ujar Bambang.
Dia mengatakan, kini Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Hukum dan HAM sedang membuat cara untuk menangani pengguna atau korban narkoba saat dan setelah ditangkap.
Lebih manusiawi
”Bunyi UU-nya menyebutkan agar para pengguna atau korban narkoba ditangani lebih manusiawi. Sebaliknya, bagi para bandar, hukumannya jauh lebih keras dibandingkan UU Narkoba sebelumnya,” kata Bambang.
Sekarang ini ancaman hukuman dalam UU Narkoba di Indonesia tergolong paling berat di Asia. Akan tetapi, di sisi lain, lebih manusiawi. Contohnya, narkoba golongan dua di UU yang lama, kini masuk kategori golongan satu. Jadi, mereka yang menjadi bandar dan tertangkap akan diganjar dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, di lapangan, polisi belum membedakan antara korban atau pengguna dan bandar narkoba. Pembedaan penanganan antara korban dan tersangka baru dilakukan setelah ada keputusan pengadilan.
Untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan wewenang petugas yang menangkap sekaligus mempercepat proses rehabilitasi korban, BNN mengusulkan adanya pengadilan cepat di lapangan mirip pengadilan tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bagian Hukum BNN Arnowo mengatakan, pengadilan tipiring itu untuk mengadili mereka yang tertangkap membawa narkoba dalam jumlah kecil. Hal itu seperti disebutkan surat edaran MA tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. Kepala Bagian Hukum Biro Umum BNN Sumirat Dwianto mengakui, petunjuk pelaksanaan UU Nomor 35 baru pada tingkat hakim.
Berdasarkan catatan BNN, pada 2005 ada 22.780 tersangka dalam 16.252 kasus narkoba. Tahun lalu, jumlahnya menjadi 30.070 tersangka dalam 30.668 kasus.
source from : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/17/03292572/korban.tidak.dikriminalkan.lagi
Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara Tapi ...
Labels:
Tentang Hidup
Akses Blog Via Ponsel
http://nagapasha.blogspot.com/?m=1


13 comments:
wah ada peraturan baru nih sob...
bagus deh kalo gitu...emang kalo dipenjara narkoba tuh banyak tapi harganya mahal...
kalo dah pernah masuk..malah jadi banyak tuh chanel bd narkobanya...
ini emang fakta mas....kayaknya gak ada efek jera
klo emang ingin narkoba hilang basmi semuanya ngapain mesti di kasih rehabilitasi itu mungkin mereka bisa tambah nakal lgi memakai narkoba karena merasa ada rehabilitasi...
Malah.. kalau bisa narkoba sama sekali di legalkan, dengan begitu pemerintah bisa me-majak-an penjualan narkoba, dan uang tax dari narkoba bisa untuk membangun negara. Trust me, semakin dilarang orang akan semakin penasaran. jika narkoba legal, lihat hasilnya akan semakin sedikit orang yang memakai narkoba. Learn from the Europians.
semakin aneh saja peraturan undang-undang,
semoga semua yang dibuat mesti lebih dimengerti maksud dan tujuannya, sehingga tidak lagi ada penafsiran yang salah
wah kalo gini POLISI ga dapet duit dong dari para pengguna narkoba yg ketangkep...
mayan dapat asupan gisi
wah peraturan baru nih , kalo saya mau peraturan baru atau tidak terserah lah , yanmg penting di jalanni jangan cuman diliatin OK aku sudah muak ah peraturan2 yang gak di jalankan
knapa nh,? byza'y khant d pnjara slain d rehab jg
makasih banyak atas infonya semoga bermanfaat nih
Peraturan bru nich...
Makasih bnyak infonya...Berguna bgt nich,...
Makasih ya bwt infonya....
Poskan Komentar